Jumat, 31 Desember 2010

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

Seorang muslim hendaklah mengetahui bahwa tahun baru (masehi) bukanlah hari raya Islam. Tahun baru bukanlah salah satu hari raya Islam sebagaimana Idul Fithri dan Idul Adha. Jika kita melirik pada sejarah umat Islam di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, tabi’in ataupun ulama-ulama madzhab semacam Imam Asy Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad; kita akan jelas mengetahui bahwa tahun baru bukanlah hari raya Islam sama sekali. Tidak ada satu orang pun dari generasi terbaik umat ini yang merayakannya. Lalu pantaskah kita sebagai seorang muslim menganggap baik merayakan tahun baru? Cukuplah perkataan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah berikut menjawab pertanyaan di atas.

لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ


“Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita melakukannya.”

Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Ahqaf ayat 11). Berarti yang tidak mereka lakukan, lalu dilakukan oleh orang-orang setelah mereka adalah perkara yang jelek. Maka begitu pula halnya kita katakan pada perayaan tahun baru. Seandainya perayaan tersebut adalah baik, tentu para sahabat akan mendahului kita dalam melakukannya.

Perlu diketahui pula bahwa merayakan semacam ini juga berarti telah meniru-niru orang kafir. Karena kita ketahui bersama bahwa budaya perayaan ini adalah budaya mereka, orang barat yang kafir, tidaklah pantas seorang muslim meniru-niru mereka. Ingatlah bahwa suri tauladan dan panutan kita telah memberi wejangan kepada kita,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ


”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)

Inilah dampak yang sangat besar yang menyerang aqidah dan akhlak seorang muslim. Selanjutnya kita akan melihat dampak negatif lainnya.

Dampak Negatif Merayakan Tahun Baru (Masehi)

Pertama; merayakan tahun baru berarti telah meniru-niru orang kafir (tasyabbuh), sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Kedua; merayakan tahun baru berarti telah membuat perkara bid’ah yang tidak pernah diajarkan oleh nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat dan salafush shaleh. Termasuk juga berdzikir (secara jama’ah) untuk menunggu detik-detik pergantian tahun, ini juga termasuk bid’ah yang tidak ada tuntunannya sama sekali.

Jika ada yang mengatakan, “Daripada menunggu tahun baru diisi dengan hal yang tidak bermanfaat, mending diisi dengan dzikir. Yang penting kan niat kita baik.”
Maka cukup kami sanggah niat baik semacam ini dengan perkataan Ibnu Mas’ud ketika dia melihat orang-orang yang berdzikir, namun tidak sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang melakukan dzikir yang tidak ada tuntunannya ini mengatakan pada Ibnu Mas’ud

وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ.


”Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.”

Ibnu Mas’ud berkata,

وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ


“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun mereka tidak mendapatkannya.” (HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid)

Jadi dalam melakukan suatu amalan, niat baik semata tidaklah cukup. Kita harus juga mengikuti contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baru amalan tersebut bisa diterima di sisi Allah.

Ketiga; telah terjerumus dalam keharaman dengan mengucapkan selamat tahun baru. Karena kita ketahui bersama bahwa tahun baru adalah syiar orang kafir dan bukanlah syiar kaum muslimin sama sekali. Jadi, tidak pantas seorang muslim memberi selamat dalam syiar orang kafir seperti ini.

Ibnul Qayyim dalam Ahkamu Ahli Dzimmah mengatakan, ”Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal atau tahun baru, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.”

Keempat; merayakan tahun baru juga dapat melalaikan dari perkara wajib yaitu shalat lima waktu.

Betapa banyak kita saksikan, karena begadang semalam suntuk, menunggu hingga detik-detik pergantian tahun, bahkan begadang seperti ini diteruskan lagi hingga jam 1, jam 2 malam atau bahkan pagi hari, kebanyakan orang yang begadang seperti ini luput dari perkara wajib yaitu menunaikan shalat Shubuh. Bahkan mungkin di antara mereka tidak mengerjakan shalat Shubuh sama sekali karena sudah kelelahan di pagi hari. Akhirnya, mungkin mereka tidur hingga pertengahan siang. Na’udzu billahi min dzalik.

Ketahuilah bahwa jika sengaja begadang seperti ini mengakibatkan bangun kesiangan sehingga shalat shubuh dikerjakan setelah matahari terbit, maka bentuk kesengajaan seperti sama saja dengan meninggalkan shalat. Namun yang lebih parah adalah jika tidak mengerjakan shalat shubuh sama sekali. Ingatlah bahwa dosa meninggalkan shalat bukanlah dosa yang biasa-biasa saja.

Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, ”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574)

Ibnul Qayyim mengatakan, ”Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Shalah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7)

Kelima; orang yang merayakan tahun baru juga akan luput dari shalat yang sangat utama yaitu shalat malam (shalat tahajud). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ


“Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163)

Melalaikan shalat malam karena disebabkan mengikuti budaya orang barat, sungguh adalah kerugian yang sangat besar.

Keenam; begadang setelah Isya adalah perkara yang dibenci oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali memang ada kepentingan syar’i.

Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat Isya’ dan ngobrol-ngobrol setelahnya.” (HR. Bukhari no. 568)

Ketujuh; merayakan tahun baru dengan membunyikan mercon, petasan, terompet atau suara bising lainnya adalah suatu kemungkaran karena hal ini dapat mengganggu muslim lainnya, mengganggu orang yang sedang butuh istirahat atau mengganggu orang yang sedang sakit. Padahal sifat seorang muslim adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 41)

Kedelapan; merayakan tahun baru juga termasuk pemborosan harta. Jika kita perkirakan setiap orang menghabiskan uang pada malam tahun baru sebesar Rp.1000, lalu yang melaksanakan tahun baru sekitar 10 juta orang, hitunglah berapa jumlah uang yang dihambur-hamburkan dalam waktu semalam? Itu baru perkiraan setiap orang menghabiskan Rp. 1000, bagaimana jika lebih dari itu?! Masya Allah sangat banyak sekali jumlah uang yang dibuang sia-sia. Itulah harta yang dihamburkan sia-sia dalam waktu semalam untuk membeli petasan, kembang api, mercon, atau untuk menyelenggarakan pentas musik, dan sebagainya. Padahal Allah Ta’ala telah berfirman,

وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isra’ [17]: 26-27).

Maksudnya adalah mereka menyerupai setan dalam hal ini.
Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu pada jalan yang keliru.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Seandainya seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qatadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Isro’ ayat 26-27)
Read More ..

Larangan Meniru Orang Kafir

Penulis: Ust. Aris Munandar

Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshor, “Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberitahukan tibanya waktu shalat’. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabipun tidak setuju, beliau bersabda, ‘Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.’ Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu adalah perilaku Nasrani.’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Robbihi pulang dalam kondisi memikirkan agar yang dipikirkan Nabi. Dalam tidurnya, beliau diajari cara beradzan.” (HR. Abu Daud, shahih)

Hadits di atas adalah di antara sekian banyak hadits yang menunjukkan bahwa menyerupai orang kafir adalah terlarang.

Ketika Nabi tidak senang dengan terompet Yahudi yang ditiup dengan mulut dan lonceng Nasrani yang dibunyikan dengan tangan, beliau beralasan karena itu adalah perilaku orang-orang Yahudi dan Nasrani. Sedangkan alasan yang disebutkan setelah penilaian itu menunjukkan bahwa alasan tersebut adalah illah/motif hukum dari penilaian. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa Nabi melarang semua ciri khas Yahudi dan Nasrani. Padahal menurut sebagian sumber, terompet Yahudi itu diambil dari ajaran Nabi Musa. Di masa Nabi Musa orang-orang dikumpulkan dengan membunyikan terompet.

Sedangkan lonceng orang-orang Nasrani adalah buatan mereka sendiri dan bukan ajaran Nabi Isa. Bahkan mayoritas ajaran Nasrani itu buatan pendeta-pendeta mereka.

Motif hukum di atas menunjukkan bahwa suara lonceng dan terompet itu tetap terlarang di waktu kapan pun dibunyikan bahkan meski dibunyikan di luar waktu shalat. Dengan pertimbangan bahwa dua jenis suara tersebut merupakan simbol Yahudi dan Nasrani karena orang-orang Nasrani membunyikan lonceng dalam berbagai kesempatan, meski di luar waktu ibadah mereka.

Sedangkan simbol agama ini adalah suara adzan yang mengandung pemberitahuan dengan bacaan-bacaan dzikir. Dengannya pintu-pintu langit terbuka, setan lari terkentut-kentut dan rahmat Allah diturunkan.

Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Simbol agama Yahudi dan Nasrani ini telah dipakai oleh banyak umat Islam, baik yang menjadi penguasa ataupun yang bukan.

Sampai-sampai kami menyaksikan pada hari Kamis yang hina ini banyak orang membakar dupa dan membunyikan terompet-terompet kecil.

Bahkan ada seorang penguasa muslim yang membunyikan lonceng pada saat shalat lima waktu. Perbuatan inilah yang dilarang oleh Rasulullah.

Ada juga penguasa yang membunyikan terompet di pagi dan sore hari. Menurut persangkaan orang tersebut dalam rangka menyerupai Dzulqarnain. Sedangkan pada selain dua waktu tersebut dia wakilkan kepada yang lain.

Inilah tindakan menyerupai orang Yahudi, Nasrani dan orang non Arab yaitu Persia dan Romawi. Ketika perbuatan-perbuatan semacam ini yaitu berbagai perbuatan yang menyelisihi petunjuk Nabi telah dominan dilakukan oleh para penguasa muslim di bagian timur dunia Islam maka oleh memberikan kesempatan kepada orang Turki yang kafir untuk mengalahkan para raja tersebut padahal Nabi menjanjikan bahwa kaum muslimin nanti akan memerangi orang-orang Turki tersebut. Akhirnya orang-orang Turki tersebut melakukan berbagai aksi kekerasan yang belum pernah terjadi di dunia Islam sekalipun.

Inilah bukti kebenaran sabda Nabi, “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian.”

Kaum muslimin di masa Nabi dan masa-masa sesudahnya pada saat peran hanya terdiam dan mengingat Allah.

Qais bin Ibad, salah seorang tabi'in senior mengatakan, “Mereka, para shahabat menyukai bersuara lirih pada saat berdzikir, ketika perang dan waktu di dekat jenazah.” (Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang shahih). Riwayat-riwayat lain juga menunjukkan bahwa dalam sikon-sikon di atas para shahabat bersikap tenang sedangkan hati mereka dipenuhi nama Allah dan keagungan-Nya. Hal ini sama persis dengan keadaan mereka pada saat shalat. Bersuara keras dalam tiga kondisi di atas merupakan kebiasaan ahli kitab dan non arab yang kafir lalu diteladani banyak kaum muslimin.”

Terdapat dalil lain yang menunjukkan bahwa suara lonceng itu terlarang secara mutlak, pada semua waktu.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ


Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lonceng adalah seruling setan.” (HR. Muslim, dll)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَصْحَبُ الْمَلَائِكَةُ رُفْقَةً فِيهَا كَلْبٌ وَلَا جَرَسٌ


Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, “Malaikat tidak akan menyertai rombongan yang membawa lonceng/genta atau anjing.” (HR. Muslim)

Ibnu Hajar mengatakan, “Genta terlarang karena suaranya yang menyerupai suara lonceng orang-orang Nasrani di samping menyerupai bentuknya.”

Bagaimana Dengan Suara Alarm Atau yang Lainnya?

Syaikh Al Albani mengatakan, “Pada zaman ini terdapat berbagai suara buatan dengan beragam tujuan. Ada suara alarm jam untuk membangunkan dari tidur, suara dering panggilan telepon, suara bel yang ada di instansi pemerintah atau asrama. Apakah suara-suara buatan tersebut termasuk dalam hadits-hadits larangan di atas dan hadits-hadits lain yang semakna? Jawabanku, tidak termasuk, karena suara-suara buatan tersebut tidak menyerupai suara lonceng baik dari sisi suara ataupun bentuk.

Namun jawaban di atas tidaklah berlaku untuk suara jam besar berpendulum yang digantungkan di dinding. Suara jam tersebut sangat mirip dengan suara lonceng. Oleh karena itu jam jenis tersebut tidak sepatutnya ada di rumah seorang muslim. Lebih-lebih sebagian jam jenis tersebut memiliki suara yang mirip dengan suara musik sebelum berdetak sebagaimana suara lonceng gereja, semisal jam London yang terkenal dengan nama Big Ban yang diperdengarkan melalui radio London.

Sangat disayangkan seribu sayang jam jenis tadi merambah sampai ke dalam masjid disebabkan ketidaktahuan mereka dengan aturan agama mereka sendiri. Sering sekali kami mendengar seorang imam shalat membaca ayat-ayat yang mencela keras kesyirikan dan trinitas sedangkan suara lonceng gereja terdengar jelas di atas kepala mereka, mengajak dan mengingatkan kepada akidah trinitas sedangkan imam shalat dan jamaahnya tidak menyadari hal ini.” (Lihat Jilbab Mar’ah Muslimah hal 167-169)

Tidak kalah disayangkan ada sebuah pesantren besar di negeri kita yang sejak dulu hingga sekarang menggunakan lonceng sebagai belnya. Demikian pula banyak kaum muslimin terutama generasi mudanya yang pada saat akhir tahun masehi atau acara ulang tahun yang terlarang ramai-ramai membunyikan terompet yang dilarang oleh Nabi.

Jika membunyikan terompet karena adanya sebuah kebutuhan yaitu mengumpulkan orang untuk melaksanakan shalat berjamaah (saja terlarang -ed), maka bagaimanakah juga dalam even yang tidak ada dorongan kebutuhan, bahkan itu adalah dalam rangka memperingati awal tahun masehi.
Read More ..

Kamis, 23 Desember 2010

Hukum Mengucapkan "Selamat Natal" Bagi Seorang Muslim

Penulis : Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.

Sudah sering kita mendengar ucapan semacam ini menjelang perayaan Natal yang dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya mengucapkan selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan pintar (cendekiawan), sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat natal kepada orang Nashrani tidaklah mengapa alias ‘boleh-boleh saja’. Bahkan sebagian orang pintar tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan atau dianjurkan.

Namun untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita harus merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni, yang betul-betul memahami agama ini. Ajaran Islam ini janganlah kita ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin orang-orang yang diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai cendekiawan. Namun sayang seribu sayang, sumber orang-orang semacam ini kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan agama ini. Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena ingin mencari kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa nafsu. Jika sesuai dengan pikiran mereka yang sudah terkotori dengan paham orientalis, barulah mereka ambil. Namun jika tidak sesuai dengan hawa nafsu mereka, mereka akan tolak mentah-mentah. Ya Allah, tunjukilah kami kepada kebenaran dari berbagai jalan yang diperselisihkan –dengan izin-Mu-

Semoga dengan berbagai fatwa dari ulama yang mumpuni, kita mendapat titik terang mengenai permasalahan ini.

Fatwa Pertama: Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Natal Bersama

Berikut adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404.

Beliau rahimahullah pernah ditanya,
“Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?”

Beliau rahimahullah menjawab:
Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya. Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah-

Dari penjelasan di atas, maka dapat kita tangkap bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridha dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak ridha dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridha terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhai hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ


“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (Qs. Az Zumar [39]: 7)

Allah Ta’ala juga berfirman,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا


“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Qs. Al Maidah [5]: 3)

Apakah Perlu Membalas Ucapan Selamat Natal?

Memberi ucapan selamat semacam ini pada mereka adalah sesuatu yang diharamkan, baik mereka adalah rekan bisnis ataukah tidak. Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka pada kita, maka tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhai oleh Allah Ta’ala. Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang dibuat-buat oleh mereka (bid’ah). Atau mungkin juga hari raya tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk.

Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman,

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ


“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Qs. Ali Imron [3]: 85)

Bagaimana Jika Menghadiri Perayaan Natal?

Adapun seorang muslim memenuhi undangan perayaan hari raya mereka, maka ini diharamkan. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut.

Bagaimana Hukum Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal?

Begitu pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan (yang disimbolkan dengan ’santa clause’ yang berseragam merah-putih, lalu membagi-bagikan hadiah, atau sengaja meliburkan kerja (karena bertepatan dengan hari natal). Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidha’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidha’ Ash Shirathil Mustaqim mengatakan, “Menyerupai orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk menghinakan kaum muslimin.” -Demikian perkataan Syaikhul Islam-

Barangsiapa yang melakukan sebagian dari hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya karena alasan ingin ramah dengan mereka, atau supaya ingin mengikat persahabatan, atau karena malu atau sebab lainnya. Perbuatan seperti ini termasuk cari muka (menjilat), namun agama Allah yang jadi korban. Ini juga akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat dan mereka akan semakin bangga dengan agama mereka.
Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia.

Fatwa Kedua: Berkunjung ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka

Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405.

Syaikh rahimahullah ditanya: Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan?

Beliau rahimahullah menjawab:
Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ

“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167)

Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena Yahudi tersebut dulu ketika kecil pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam. Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu.

Fatwa Ketiga: Merayakan Natal Bersama

Fatwa berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 8848.

Pertanyaan:
Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini?

Jawaban:
Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ


“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al Maidah [5]: 2)

Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya.

Ketua Al Lajnah Ad Da’imah: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan:

Pertama, Kita –kaum muslimin- diharamkan menghadiri perayaan orang kafir termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981.

Kedua, Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan ’selamat natal’ kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma’ kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma’ ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا


“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (Qs. An Nisa’ [4]: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka.

Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur’an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma’ kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma’ adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur’an dan Al Hadits. Ijma’ juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya.

Ketiga, jika diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita jawab (balas) karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhai oleh Allah Ta’ala.

Keempat, tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya.

Kelima, membantu orang Nashrani dalam merayakan Natal juga tidak diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa.

Keenam, diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut.

Demikianlah beberapa fatwa ulama mengenai hal ini. Semoga kaum muslimin diberi taufiko oleh Allah untuk menghindari hal-hal yang terlarang ini. Semoga Allah selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus dan menghindarkan kita dari berbagai penyimpangan. Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik.

Read More ..

Senin, 20 Desember 2010

7 Kelebihan Setan Dibandingkan Dengan Manusia (Renungan)

1. Pantang menyerah
Setan tidak akan pernah menyerah selama keinginannya untuk menggoda manusia belum tercapai. Sedangkan manusia banyak yang mudah menyerah dan malah sering mengeluh.

2. Selalu Berusaha

Setan akan mencari cara apapun untuk menggoda manusia dan agar tujuannya tercapai, selalu kreatif dan penuh ide. Sedangkan manusia ingin enaknya saja, banyak yang malas.

3. Konsisten
Setan dari mulai diciptakan tetap konsisten pada pekerjaannya, tak pernah mengeluh dan berputus asa. Sedangkan manusia banyak yang mengeluhkan pekerjaannya, padahal banyak manusia lain yang masih menganggur.

4. Solidaritas

Sesama setan tidak pernah saling menyakiti, bahkan selalu bekerjasama untuk menggoda manusia. Sedangkan manusia, jangankan peduli terhadap sesama, kebanyakan malah saling bunuh dan menyakiti.

5. Jenius
Setan itu paling pintar mencari cara agar manusia tergoda. Sedangkan manusia banyak yang tidak kreatif, bahkan banyak yang jadi peniru dan plagiat.

6. Tanpa Pamrih

Setan itu bekerja 24 jam tanpa mengharapkan imbalan apapun. Sedangkan manusia, apapun harus dibayar.

7. Suka Berteman
Setan adalah makhluk yang selalu ingin berteman, berteman agar banyak temannya di neraka kelak. Sedangkan manusia banyak yang lebih memilih mementingkan diri sendiri dan egois.
Read More ..

Rabu, 15 Desember 2010

Keutamaan Bulan Muharram

Muharram adalah bulan pertama dalam tahun Islam (Hijriah). Sebelum Rasulullah berhijrah dari Mekkah ke Yatsrib (Madinah), penanggalan bulan dibuat mengikuti tahun Masehi. Hijrah Rasulullah memberi kesan besar kepada Islam dari sudut dakwah Rasulullah, ukhuwwah dan syiar Islam itu sendiri.

Pada asasnya, Muharram membawa maksud 'diharamkan' atau 'dipantang', yaitu Allah swt. melarang melakukan peperangan atau pertumpahan darah.

Peristiwa-Peristiwa Penting pada Bulan Muharram:
1 Muharram - Khalifah Umar bin Khattab mulai membuat penanggalan bulan dalam Hijirah.
10 Muharram - Dinamakan juga hari 'Asyura'. Pada hari itu banyak terjadi peristiwa penting yang mencerminkan kegemilangan dan perjuangan yang gigih dan tabah dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.

Pada 10 Muharram juga telah berlaku:
1. Nabi Adam bertaubat kepada Allah.
2. Nabi Idris diangkat oleh Allah ke langit.
3. Nabi Nuh diselamatkan Allah keluar dari perahunya sesudah bumi ditenggelamkan selama enam bulan.
4. Nabi Ibrahim diselamatkan Allah dari pembakaran Raja Namrud.
5. Allah menurunkan kitab Taurat kepada Nabi Musa.
6. Nabi Yusuf dibebaskan dari penjara.
7. Penglihatan Nabi Yaakub yang kabur disembuhkan Allah.
8. Nabi Ayub disembuhkan Allah dari penyakit kulit yang dideritanya.
9. Nabi Yunus selamat keluar dari perut ikan paus setelah berada di dalamnya selama 40 hari 40 malam.
10. Laut Merah terbelah dua untuk menyelamatkan Nabi Musa dan pengikutnya dari tentara Firaun.
11. Kesalahan Nabi Daud diampuni Allah.
12. Nabi Sulaiman dikaruniakan Allah kerajaan yang besar.
13. Hari pertama Allah menciptakan alam.
14. Hari Pertama Allah menurunkan rahmat.
15. Hari pertama Allah menurunkan hujan.
16. Allah menjadikan 'Arasy.
17. Allah menjadikan Luh Mahfuz.
18. Allah menjadikan alam.
19. Allah menjadikan Malaikat Jibril.
20. Nabi Isa diangkat ke langit.

Amalan-Amalan Sunat pada Bulan Muharram:

1. Berpuasa.
“Barang siapa berpuasa satu hari dalam bulan Muharram pahalanya seumpama berpuasa 30 tahun.”
“Barang siapa yang berpuasa tiga hari dalam bulan Muharram, yaitu hari Kamis, Jumat dan Sabtu, Allah tulis padanya pahala seperti beribadah selama 2 tahun.”
2. Memperbanyak amal ibadah seperti shalat sunat, dzikir dan sebagainya.
3. Berdoa akhir tahun pada hari terakhir bulan Dzulhijjah selepas Ashar sebanyak 3 kali.
4. Berdoa awal tahun pada 1 Muharram selepas Maghrib sebanyak 3 kali.


Keutamaan yang terkandung di bulan Muharram:

Dosa yang dilakukan pada bulan-bulan yang dimuliakan tersebut lebih dahsyat dari bulan-bulan selainnya. Dan begitu juga sebaliknya bahwa pahala amal shalih begitu besar dibandingkan bulan-bulan lainnya. Firman Allah swt. yg artinya:

“Janganlah kalian mendzalimi diri-diri kalian di dalamnya -bulan-bulan tersebut- (QS.at-Taubah: 36)

Berkata Ibnu Katsir: “Di bulan-bulan yang Allah tetapkan di dalam setahun kemudian Allah khususkan dari bulan-bulan tersebut empat bulan, yang Allah menjadikan sebagai bulan-bulan yang mulia dan mengagungkan kemuliaannya, dan menetapkan perbuatan dosa di dalamnya sangat besar, begitu pula dengan amal shalih pahalanya begitu besar.”

Disunnahkan memperbanyak puasa pada bulan Muharram, khususnya berpuasa pada tanggal 10 Muharram (puasa ‘Asyura).

Rasulullah saw bersabda,

“Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa di bulan Allah al-Muharram.” (HR. Muslim)

dan di dalam hadits yang lain beliau juga bersabda,

“Puasa ‘Asyura menghapus kesalahan setahun yang telah lalu.” (HR. Muslim).

Ibnu Abbas berkata, “Tidaklah aku melihat Rasulullah lebih menjaga puasa pada hari yang diutamakannya dari hari yang lain kecuali hari ini, yaitu ‘Asyura.” (Shahih at-Targhib wa at-Tarhib).

Pada hari ‘Asyura merupakan hari-hari Allah, yang pada hari itu al-haq mendapatkan kemenangan atas kebatilan. Orang-orang mukmin yang sedikit mendapatkan kemenangan atas orang-orang kafir yang banyak. Pada hari itu pula Allah menyelamatkan Nabi Musa as dan kaumnya dari kerajaan Fir’aun, sehingga nabi Musa berpuasa sebagai wujud rasa syukur kepada Allah Ta’ala. Sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas, dia berkata; “Ketika Nabi saw datang di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi sedang berpuasa pada hari ‘Asyura, kemudian beliau bertanya: “Hari apa ini?” mereka menjawab: “Ini adalah hari yang baik, pada hari ini Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka, maka berpuasalah nabi Musa as. Beliau bersabda: “Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian, kemudian beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan -para sahabat- agar berpuasa pada hari itu.”

Empat belas perkara sunat dilakukan pada hari Asyura (10 Muharram):

1. Melapangkan masa/belanja anak isteri. Fadilahnya - Allah akan melapangkan hidupnya pada tahun ini.
2. Memuliakan fakir miskin. Fadilahnya - Allah akan melapangkannya dalam kubur nanti.
3. Menahan marah. Fadilahnya - Di akhirat nanti Allah akan memasukkannya ke dalam golongan yang ridha.
4. Menunjukkan orang sesat. Fadilahnya - Allah akan memenuhkan cahaya iman dalam hatinya.
5. Menyapu/mengusap kepala anak yatim. Fadilahnya - Allah akan mengkaruniakan sepohon pokok di surga bagi tiap-tiap rambut yang disapunya.
6. Bersedekah. Fadilahnya - Allah akan menjauhkannya daripada neraka sekadar jauh seekor gagak terbang tak berhenti-henti dari kecil hingga ia mati. Diberi pahala seperti bersedekah kepada semua fakir miskin di dunia ini.
7. Memelihara kehormatan diri. Fadilahnya - Allah akan mengkaruniakan hidupnya senantiasa diterangi cahaya keimanan.
8. Mandi Sunat. Fadilahnya - Tidak sakit (sakit berat) pada tahun itu. Lafaz niat: "Sahaja aku mandi sunat hari Asyura karena Allah Taala."
9. Bercelak. Fadilahnya - Tidak akan sakit mata pada tahun itu.
10. Membaca Surat Al-Ikhlas 1,000X. Fadilahnya - Allah akan memandanginya dengan pandangan rahmat di akhirat nanti.
11. Shalat sunat empat rakaat. Fadilahnya - Allah akan mengampunkan dosanya walau telah berlarutan selama 50 tahun melakukannya. Lafaz niat: "Sahaja aku shalat sunat hari Asyura empat rakaat karena Allah Taala." Pada rakaat pertama dan kedua sesudah membaca surat Al-Fatihah dilanjutkan membaca surat Al-Ikhlas 11 kali.
12. Membaca "hasbunallah wa ni'mal wakiil, ni'mal maula wa ni'man nasiir". Fadilahnya - Tidak mati pada tahun ini.
13. Menjamu orang berbuka puasa. Fadhilah - Diberi pahala seperti memberi sekalian orang Islam berbuka puasa.
14. Puasa. Niat - "Sahaja aku berpuasa esok hari sunat hari Asyura karena Allah Taala." Fadilah - Diberi pahala seribu kali Haji, seribu kali umrah dan seribu kali syahid dan diharamkannya daripada neraka.
Read More ..

Senin, 06 Desember 2010

Hukum Memberi Ucapan “Selamat Tahun Baru Hijriyah”

Oleh : Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

Berikut fatwa berkaitan akan masuknya bulan Muharram :

سئل الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله ما حكم التهنئة بالسنة الهجرية وماذا يرد على المهنئ ؟

فأجاب رحمه الله :

إن هنّأك احد فَرُدَّ عليه ولا تبتديء أحداً بذلك هذا هو الصواب في هذه المسألة لو قال لك إنسان مثلاً نهنئك بهذا العام الجديد قل : هنئك الله بخير وجعله عام خير وبركه ، لكن لا تبتدئ الناس أنت لأنني لا أعلم أنه جاء عن السلف أنهم كانوا يهنئون بالعام الجديد بل اعلموا أن السلف لم يتخذوا المحرم أول العام الجديد إلا في خلافة عمر بن الخطاب رضي الله عنه. انتهى

المصدر إجابة السؤال رقم 835 من اسطوانة موسوعة اللقاء الشهري والباب المفتوح الإصدار الأول اللقاء الشهري لفضيلته من إصدارات مكتب الدعوة و الإرشاد بعنيزة


Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya :
Apa hukum mengucapkan selamat tahun baru Islam ?
Bagaimana menjawab ucapan selamat tersebut?

Syaikh menjawab :
Jika seseorang mengucapkan selamat, maka jawablah, akan tetapi jangan kita yang memulai. Inilah pandangan yang benar tentang hal ini. Jadi jika seseorang berkata pada anda misalnya : ”Selamat tahun baru!, anda bisa menjawab “Semoga Allah jadikan kebaikan dan keberkahan di tahun ini kepada anda.” Tapi jangan anda yang mulai, karena saya tidak tahu adanya atsar salaf yang saling mengucapkan selamat hari raya. Bahkan Salaf tidaklah menganggap 1 Muharram sebagai awal tahun baru sampai zaman Umar bin Khattab ra.
Read More ..

Hukum Memperingati Tahun Baru Islam

Oleh : Al ‘Allamah Asy-Syaikh Utsaimin Rahimahullah

Telah menjadi kebiasaan di tengah-tengah kaum muslimin memperingati Tahun Baru Islam. Sehingga tanggal 1 Muharram termasuk salah satu Hari Besar Islam yang diperingati secara rutin oleh kaum muslimin.

Bagaimana hukum memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam? Apakah perbuatan tersebut dibenarkan dalam syari’at Islam?

Berikut penjelasan Asy-Syaikh Al-’Allâmah Al-Faqîh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala ketika beliau ditanya tentang permasalahan tersebut. Beliau adalah seorang ahli fiqih paling terkemuka pada masa ini.

Pertanyaan :

Telah banyak tersebar di berbagai negara Islam perayaan hari pertama bulan Muharram pada setiap tahun, karena itu merupakan hari pertama tahun hijriah. Sebagian mereka menjadikannya sebagai hari libur dari bekerja, sehingga mereka tidak masuk kerja pada hari itu. Mereka juga saling tukar menukar hadiah dalam bentuk barang. Ketika mereka ditanya tentang masalah tersebut, mereka menjawab bahwa masalah perayaan hari-hari besar kembalinya kepada adat kebiasaan manusia. Tidak mengapa membuat hari-hari besar untuk mereka dalam rangka bergembira dan saling tukar hadiah. Terutama pada zaman ini, manusia sibuk dengan berbagai aktivitas pekerjaan mereka dan terpisah-pisah. Maka ini termasuk bid’ah hasanah. Demikian alasan mereka.

Bagaimana pendapat engkau, semoga Allah memberikan taufiq kepada engkau. Kami memohon kepada Allah agar menjadikan ini termasuk dalam timbangan amal kebaikan engkau.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala menjawab :

تخصيص الأيام، أو الشهور، أو السنوات بعيد مرجعه إلى الشرع وليس إلى العادة، ولهذا لما قدم النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال: «ما هذان اليومان»؟ قالوا: كنا نلعب فيهما في الجاهلية، فقال رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم: «إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما: يوم الأضحى، ويوم الفطر». ولو أن الأعياد في الإسلام كانت تابعة للعادات لأحدث الناس لكل حدث عيداً ولم يكن للأعياد الشرعية كبير فائدة.

ثم إنه يخشى أن هؤلاء اتخذوا رأس السنة أو أولها عيداً متابعة للنصارى ومضاهاة لهم حيث يتخذون عيداً عند رأس السنة الميلادية فيكون في اتخاذ شهر المحرم عيداً محذور آخر.

كتبه محمد بن صالح العثيمين

24/1/1418 هـ


Jawab :

Pengkhususan hari-hari tertentu, atau bulan-bulan tertentu, atau tahun-tahun tertentu sebagai hari besar/hari raya (‘Id) maka kembalinya adalah kepada ketentuan syari’at, bukan kepada adat. Oleh karena itu ketika Nabi saw datang datang ke Madinah, dalam keadaan penduduk Madinah memiliki dua hari besar yang mereka bergembira ria padanya, maka beliau bertanya : “Apakah dua hari ini?” maka mereka menjawab : “(Hari besar) yang kami biasa bergembira padanya pada masa jahiliah. Maka Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari tersebut dengan hari raya yang lebih baik, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.“

Kalau seandainya hari-hari besar dalam Islam itu mengikuti adat kebiasaan, maka manusia akan seenaknya menjadikan setiap kejadian penting sebagai hari raya/hari besar, dan hari raya syar’i tidak akan ada gunanya.

Kemudian apabila mereka menjadikan penghujung tahun atau awal tahun (hijriah) sebagai hari raya maka dikhawatirkan mereka mengikuti kebiasaan Nashara dan menyerupai mereka. Karena mereka menjadikan penghujung tahun miladi/masehi sebagai hari raya. Maka menjadikan bulan Muharram sebagai hari besar/hari raya terdapat bahaya lain.

Ditulis oleh :

Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn

24 – 1 – 1418 H

[dinukil dari Majmû Fatâwâ wa Rasâ`il Ibni ‘Utsaimîn pertanyaan no. 8131]

Para pembaca sekalian,

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam tidak boleh, karena :

- Perbuatan tersebut tidak ada dasarnya dalam Islam. Karena syari’at Islam menetapkan bahwa Hari Besar Islam hanya ada dua, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.

- Perbuatan tersebut mengikuti dan menyerupai adat kebiasaan orang-orang kafir Nashara, di mana mereka biasa memperingati Tahun Baru Masehi dan menjadikannya sebagai Hari Besar agama mereka.

Oleh karena itu, wajib atas kaum muslimin agar meninggalkan kebiasaan memperingati Tahun Baru Islam. Sangat disesalkan, ada sebagian kaum muslimin berupaya menghindar dari peringatan Tahun Baru Masehi, namun mereka terjerumus pada kemungkaran lain yaitu memperingati Tahun Baru Islam. Lebih disesalkan lagi, ada yang terjatuh kepada dua kemungkaran sekaligus, yaitu peringatan Tahun Baru Masehi sekaligus peringatan Tahun Baru Islam.

Wallâhu a’lam bish shawâb
Read More ..

Minggu, 05 Desember 2010

Makna Islam dan Iman

Tidak ada keberuntungan bagi umat manusia di dunia dan akhirat kecuali dengan Islam. Kebutuhan mereka terhadapnya melebihi kebutuhan terhadap makanan, minuman, dan udara. Setiap manusia membutuhkan syari'at. Maka, dia berada di antara dua gerakan: gerakan yang menarik kepada perkara yang berguna dan gerakan yang menolak mara bahaya. Islam adalah penerang yang menjelaskan perkara yang bermanfaat dan berbahaya.

Agama Islam ada tiga tingkatan: Islam, Iman dan Ihsan. Dan setiap tingkatan mempunyai rukun.

Perbedaan di antara Islam, Iman dan Ihsan:
Islam dan Iman bila disebutkan secara bersamaan, maka yang dimaksud dengan Islam adalah amal perbuatan yang nampak, yaitu rukun Islam yang lima, dan pengertian iman adalah amal perbuatan yang tidak nampak, yaitu rukun iman yang enam. Dan bila hanya salah satunya (yang disebutkan) maka maksudnya adalah makna dan hukum keduanya.
Ruang lingkup ihsan lebih umum daripada iman, dan iman lebih umum daripada Islam. Ihsan lebih umum dari sisi maknanya, karena ia mengandung makna iman. Seorang hamba tidak akan bisa menuju martabat ihsan kecuali apabila ia telah merealisasikan iman dan ihsan lebih spesifik dari sisi pelakunya, karena ahli ihsan adalah segolongan ahli iman. Maka, setiap muhsin adalah mukmin dan tidak setiap mukmin adalah muhsin.

Iman lebih umum daripada Islam dari maknanya, karena ia mengandung Islam. Maka, seorang hamba tidak akan sampai kepada tingkatan iman kecuali apabila telah merealisasikan Islam dan iman lebih spesifik dari sisi pelakunya, karena ahli iman adalah segolongan dari ahli Islam (muslim), bukan semuanya. Maka, setiap mukmin adalah muslim dan tidak setiap muslim adalah mukmin.

Pengertian Islam
Islam adalah berserah diri kepada Allah dengan tauhid dan tunduk kepada-Nya dengan taat dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan pelakunya. Barangsiapa yang berserah diri kepada Allah saja, maka dia adalah seorang muslim. Dan barangsiapa yang berserah diri kepada Allah dan yang lainnya, maka dia adalah seorang musyrik. Dan barangsiapa yang tidak berserah diri kepada Allah, maka dia seorang kafir yang sombong.

Rukun Islam
Rukun Islam ada lima:
Dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah bersabda, 'Islam dibangun atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan puasa Ramadhan." Muttafaqun 'Alaih.[1]

Pengertian Syahadah (laailaaha illallah)
Manusia mengakui dengan lisan dan hatinya bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah, dan sesembahan-sesembahan selain Dia I, maka ketuhanannya adalah batil dan ibadahnya juga batil. Kalimah syahadah tersebut mengandung nafi (meniadakan/menolak) dan itsbat (menetapkan). (Laa ilaaha), artinya menolak semua yang disembah selain Allah, (Illallah) adalah menetapkan ibadah kepada Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam menyembah-Nya, seperti tidak ada sekutu bagi-Nya dalam kerajaan-Nya.

Pengertian syahadah (Muhammad Rasulullah)
Taat kepada Nabi dalam perintahnya, membenarkan beritanya, menjauhi yang dilarangnya, dan dia tidak menyembah Allah kecuali dengan cara yang disyari'atkannya.

Pengertian Iman
Iman: Engkau beriman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari kiamat, dan engkau beriman kepada qadar (ketentuan) baik dan buruknya.
Iman adalah ucapan dan perbuatan. Ucapan hati dan lisan, dan amal hati, lisan dan anggota tubuh, iman itu bertambah dengan taat dan berkurang dengan maksiat.

Cabang-cabang Iman

Dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah bersabda, 'Iman terbagi lebih dari tujuh puluh atau enam puluh cabang. Yang paling utama adalah ucapan laailaa ha illallah dan yang terendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan sifat malu termasuk satu cabang dari iman.'" HR. Muslim[2]

Tingkatan-tingkatan Iman
Iman itu memiliki rasa, manis dan hakekat.
1. Adapun rasanya iman, maka Nabi menjelaskan dengan sabda-Nya: "Yang merasakan nikmatnya iman adalah orang yang ridha kepada Allah sebagai Rabb (Tuhan), Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai rasul." HR. Muslim[3]
2. Adapun manisnya iman, maka Nabi menjelaskan dengan sabdanya: "Ada tiga perkara, jika terdapat dalam diri seseorang, niscaya dia merasakan nikmatnya iman: bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya dari apapun selain keduanya, dia tidak mencintai seseorang kecuali karena Allah, dan dia benci kembali kepada kekafiran sebagaimana dia benci dilemparkan dalam api neraka." Muttafaqun 'alaih.
3. Adapun hakekat iman, maka bisa didapatkan oleh orang yang memiliki hakekat agama. Berdiri tegak memperjuangkan agama, dalam ibadah dan dakwah, berhijrah dan menolong, berjihad dan berinfak.

1, Firman Allah swt:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ ءَايَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ {2} الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ {3} أُوْلَئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقًّا لَّهُمْ دَرَجَاتٌ عِندَ رَبِّهِمْ وَمَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ {4}


Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka Ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka (karenanya) dan kepada Rabblah mereka bertawakkal,
(yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. Mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Rabbnya dan ampunan serta rezeki (nikmat) yang mulia. (QS. Al-Anfaal :2-4)

2, Firman Allah swt:
وَالَّذِينَ ءَامَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللهِ وَالَّذِينَ ءَاوَوْا وَنَصَرُوا أُوْلَئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقًّا لَّهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ


Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki (nikmat) yang mulia. (QS. Al-Anfal: 74)

3, Firman Allah swt:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ ءَامَنُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللهِ أُوْلاَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ


Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar. (QS. Al-Hujuraan :15)

Seorang hamba tidak bisa mencapai hakekat iman sehingga dia mengetahui bahwa apapun yang menimpanya tidak akan luput darinya dan apapun yang luput darinya pasti tidak akan menimpanya.

Kesempurnaan Iman
Cinta yang sempurna kepada Allah dan Rasul-Nya memberikan konsekuensi adanya sesuatu yang dicintainya. Apabila cinta dan bencinya hanya karena Allah, yang keduanya adalah amal ibadah hati, dan pemberian dan tidak memberinya hanya karena Allah, yang keduanya adalah amal ibadah badan, niscaya hal itu menunjukkan kesempurnaan iman dan kesempurnaan cinta kepada Allah.
Dari Abu Umamah, dari Rasulullah bersabda, "Barang siapa cinta karena Allah, memberi karena Allah, dan melarang karena Allah, niscaya dia telah menyempurnakan iman." HR. Abu Daud[4]

Perkara-Perkara Keimanan
Cinta kepada Rasulullah:
Dari Anas bin Malik, ia berkata, 'Rasulullah bersabda, 'Tidak beriman (sempurna) seseorang di antara kamu sehingga aku lebih dicintainya dari pada ayahnya, anaknya, dan manusia sekalian." Muttafaqun 'alaih.[5]

Mencintai kaum anshar:
Dari Anas, dari Nabi, beliau bersabda, "Tanda iman adalah mencintai kaum anshar dan tanda kemunafikan adalah membenci kaum anshar." Muttafaqun 'alaih[6]

Mencintai orang-orang yang beriman:
Dari Abu Hurairah, ia berkata, 'Rasulullah bersabda, 'Kamu tidak bisa masuk surga sehingga kamu beriman, dan kamu tidak beriman sehingga kaum saling mencintai. Maukah kamu aku tunjukkan sesuatu yang apabila kaum lakukan niscaya kalian saling mencintai, tebarkanlah salam di antara kamu." HR. Muslim[7]

Mencintai saudaranya sesama Islam:
Dari Anas bin Malik, dari Nabi, beliau bersabda, "Tidak beriman (sempurna) seseorang kamu sehingga dia mencintai saudaranya –atau tetangganya- apa yang dia cintai untuknya dirinya." Muttafaqun a'alaih[8]

Mencintai tetangga dan tamu, serta tidak bicara kecuali tentang yang baik:
Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah, beliau bersabda, "Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata baik atau diam. Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya. Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia memuliakan tamunya." Muttafaqun 'Alaih.[9]

Memerintahkan yang ma'ruf dan melarang yang mungkar:
Dari Abu Sa'id al-Khudri, ia berkata, "Saya mendengar Rasulullah bersabda, 'Barang siapa di antara kalian melihat yang mungkar (yang dilarang agama) hendaklah ia merubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka (hendaklah dia merubahnya) dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka (hendaklah dia merubahnya dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman." HR. Muslim.[10]

Nasehat:
Dari Tamim ad-Darimi, bahwasanya Nabi bersabda, " Agama adalah nasehat.' Kami bertanya, 'Untuk siapa?' Beliau menjawab, 'Untuk Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan umat Islam secara umum." HR. Muslim. [11]

Iman adalah amalan yang paling utama:
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah ditanya: 'Apakah amalan yang paling utama?' Beliau menjawab, 'Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.' Beliau ditanya lagi, 'Kemudian apa?' Beliau menjawab, 'Jihad di jalan Allah.' Beliau ditanya lagi, 'Kemudian apa?' Beliau menjawab, 'Haji yang mabrur." Muttafaqun 'Alaih.[12]

Iman bertambah dengan taat dan berkurang dengan perbuatan maksiat:
1. Firman Allah swt:
Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mu'min supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada). (QS. Al-Fath :4)

2. Firman Allah swt:
Dan apabila diturunkan suatu surat, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata :"Siapa di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turunnya) surat ini?". Adapun orang yang beriman, maka surat ini menambah imannya, sedang mereka merasa gembira. (QS. At-Taubah :124)

3. Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda, "Tidak berzina orang yang berzina saat berzina sedangkan dia dalam keadaan beriman. Tidak mencuri orang yang mencuri saat dia mencuri sedangkan dia dalam keadaan beriman. Dan tidak meminum arak (orang yang meminumnya) saat dia meminum sedangkan dia dalam keadaan beriman." Muttafaqun 'alaih.[13]

4. Dari Anas bin Malik, dari Nabi, beliau bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang pernah berkata: 'Tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan seberat rambut. Akan keluar dari neraka orang yang pernah berkata: 'Tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah' dan di hatinya ada kebaikan seberat biji gandum. Dan akan keluar dari neraka orang yang pernah berkata: 'Tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji sawi (atom)." Dan dalam satu riwayat: 'iman' di tempat 'kebaikan'.

Amal perbuatan orang kafir yang dilakukannya sebelum Islam:
1. Apabila orang kafir masuk Islam, kemudian ia berbuat baik, maka segala keburukan diampuni untuknya, karena firman Allah swt:
Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu". (QS. Al-Anfaal :38)

2. Dan segala amal kebaikan (yang dilakukannya semasa kufur) diberikan pahala kepadanya, berdasarkan riwayat bahwa Hakim bin Hizam bertanya kepada Rasulullah: 'Bagaimana pendapatmu terhadap beberapa perkara (kebaikan) yang pernah saya lakukan di masa jahiliyah, apakah ada balasannya untuk saya?' Rasulullah bersabda kepadanya:'Kamu masuk Islam bersama kebaikan yang pernah kamu lakukan." Muttafaqun 'Alaih.[14]

3. Dan (sebaliknya) barang siapa yang masuk Islam, kemudian melakukan dosa, maka dia disiksa dengan (dosa) pertama dan yang terakhir. Berdasarkan sabda Nabi: 'Barang siapa yang berbuat di masa Islam, niscaya tidak disiksa karena perbuatan buruk yang dia lakukan di masa jahiliyah. Dan barang siapa yang berbuat kejahatan di masa sesudah Islam, niscaya dia disiksa karena (dosa) yang pertama dan terakhir." Muttafaqun 'Alaih.[15]

[1] HR. Bukhari no. 8 dan ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 16
[2] HR. Muslim no. 35
[3] HR. Muslim no. 34
[4] Hasan/ HR. Abu Daud no. 4681, Shahih Sunan Abu Daud no. 3915. Lihat, as-Silsilah ash-Shahihah no 380
[5] HR. al-Bukhari 15 dan ini adalah lafaznya, dan Muslim no. 44
[6] HR. al-Bukhari no. 17 dan ini adalah lafazhnya, dan Muslim no 74
[7] HR. Muslim no 54
[8] HR. al-Bukhari no. 14 dan Muslim no. 45, ini adalah lafazhnya.
[9] HR. al-Bukhari no (6018) dan Muslim no. 48 dan ini adalah lafazhnya.
[10] HR. Muslim (49).
[11] HR. Muslim 55.
[12] HR. al-Bukhari no. 26 dan ini adalah lafazhnya, dan Muslim no 83.
[13] HR. al-Bukhari no. 2475 dan Muslim no. 57 dan ini adalah lafazhnya.
[14] HR. al-Bukhari no. 1436 dan Muslim no. 123 dan ini adalah lafazhnya.
[15] HR. al-Bukhari no. 50 dan Muslim 8 dan ini adalah lafazhnya.

Sumber : www.islamhouse.com
Read More ..
Edited by EXz
Visit Original Post Islamic2 Template