Senin, 08 Maret 2010

Kufur Besar

Kufur besar menjadikan orang yang bersangkutan keluar dari Islam. Kufur besar yaitu kufur dalam i'tiqad (kepercayaan). Macam-macam kufur ini ada banyak. Di antaranya:
Kufur dengan cara mendustakan:

Yaitu dengan mendustakan (tidak mempercayai) Al-Qur'an atau hadits, atau dengan mendustakan sebagian yang ada pada keduanya. Hal itu berdasarkan firman Allah,

"Dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allah atau mendustakan yang haq tatkala yang haq itu datang kepadanya? Bukankah dalam Neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang kafir?" (Al-Ankabuut: 68)

"Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab (Taurat) dan kufur (ingkar) terhadap sebagian yang lain?" (Al-Baqarah: 85)

Kufur karena enggan dan takabur, padahal sebenarnya ia percaya:

Yaitu tiadanya ketundukan pada kebenaran meskipun ia mengakui adanya kebenaran tersebut. Hal itu seperti kufurnya Iblis. Dalilnya adalah firman Allah,

"Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, 'Sujudlah kamu kepada Adam'. Maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir." (Al-Baqarah: 34)

Kufur dengan cara ragu-ragu terhadap adanya hari Kiamat, masalah- masalah ghaib atau mengingkari dan tidak mempercayainya:

Allah berfirman,
"Dan Aku tidak mengira hari Kiamat itu akan datang, dan seki-ranya aku dikembalikan kepada Tuhanku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik daripada kebun-kebun itu. Kawannya (yang mukmin) berkata kepadanya sedang dia bercakap-cakap dengannya, 'Apakah kamu kafir kepada (Tuhan) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu Dia menjadikan kamu seorang laki-laki yang sem-purna?" (A1-Kahfi: 36-37)

Kufur dengan cara berpaling:

Yaitu berpaling dari ajaran Islam serta tidak mempercayainya. Dalilnya adalah firman Allah,
"Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka". (Al-Ahqaaf: 3)

Kufur dengan cara nifaq:

Yaitu menampakkan kepercayaan terhadap Islam dengan lisan, tetapi tidak mengakuinya dalam hati serta menyelisihinya dalam amal perbuatan. Hal ini berdasarkan firman Allah,

"Yang demikian itu adalah karena bahwa sesungguhnya mereka telah beriman, kemudian menjadi kafir (lagi) lalu hati mereka dikunci mati, karena itu mereka tidak dapat mengerti". (Al-Munaafiquun: 3)

"Di antara manusia ada yang mengatakan, 'Kami beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman." (Al-Baqarah: 8)

Kufur dengan cara menentang:

Yaitu orang yang mengingkari sesuatu dari agama yang diketahui secara umum. Seperti rukun Islam atau rukun iman. Sebagaimana orang yang meninggalkan shalat karena mempercayai bahwa shalat itu tidak wajib. Maka orang tersebut adalah kafir dan murtad dari agama Islam.

Demikian pula halnya dengan seorang hakim (penguasa) yang menentang hukum Allah. Berdasarkan firman Allah,

"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang Kafir." (Al-Maa'idah: 44)

Ibnu Abbas berkata, "Barangsiapa menentang apa yang diturunkan oleh Allah maka dia adalah kafir."
KUFUR KECIL DAN MACAMNYA
Kufur kecil ialah kufur yang tidak menyebabkan orang yang bersangkutan keluar dari Islam. Di antara contohnya yaitu:
Kufur nikmat:

Hal ini berdasarkan firman Allah ketika menyeru orang-orang mukmin dari kaum Nabi Musa Alaihissalam:
"Dan (ingatlah), tatkala Tuhanmu memaklumkan, 'Sesungguh-nya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmatKu) maka sesung-guhnya adzabKu sangat pedih'." (Ibrahim: 7)

Kufur amal:

Yaitu setiap perbuatan maksiat yang oleh syara' dikategorikan perbuatan kufur, tetapi orang yang bersangkutan masih tetap berpredikat sebagai seorang mukmin. Seperti sabda Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam,

"Mencaci-maki orang Islam adalah (perbuatan) fasik sedang memeranginya adalah (perbuatan) Kufur." (HR. Al-Bukhari)

"Tidaklah berzina seorang pezina, sedang ia dalam keadaan beriman. Dan tidaklah minum khamar, sedang ia dalam keadaan beriman." (HR. Muslim)

Perbuatan kufur semacam ini tidak menjadikan orang yang melakukannya keluar dari agama Islam (murtad), tetapi ia termasuk dosa besar.

Orang yang memutuskan hukum dengan selain yang diturunkan oleh Allah, sedangkan ia mengakui adanya hukum Allah.

Ibnu Abbas berkata, "Barangsiapa melakukan hal tersebut maka dia adalah orang zhalim dan fasik." Pendapat ini pula yang dipilih Ibnu Jarir. Sedangkan Atha' berkata, "Ia adalah kufur di bawah kufur (tidak menyebabkannya keluar dari Islam)".

0 komentar:

Posting Komentar

Edited by EXz
Visit Original Post Islamic2 Template